Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

BKN: Proses Pengangkatan PPPK Tahap II Selesai 30 Juli

badge-check

					Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Gubernur Sulsel (dok.akhaerulm) Perbesar

Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Gubernur Sulsel (dok.akhaerulm)

BERITA.NEWS,Makassar- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh sebut pengangkatan PPPK Tahap II ditargetkan selesai hingga 30 Juli 2025.

Prof Zudan mengatakan tahapan proses pendaftaran sudah berjalan setelah beberapa kali perpanjangan, terakhir pada 20 Januari 2025 lalu.

Hal ini ia ungkapan usai rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahap I bersama Komisi II DPR RI, Kemenpan RB, Pemprov Sulsel, 24 Pemda se-Sulsel di kantor Gubernur. Rabu (5/2/2025).

“Jadi tenaga non ASN yang sudah ikut tes tahap I yang memenuhi syarat tidak perlu ikut tahap II. Nah yang tahap II kan sudah di buka sampai tanggal 20.

Baca Juga :  Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

Nah inikan sedang berproses yah, menunggu untuk tes itu ketersediaan anggaran tambahan dari Kementerian Keuangan,” ucapnya.

Mantan Pj Gubernur Sulsel ini juga mengaku semua tahapan pengangkatan PPPK Tahap II ditargetkan selesai per 30 Juli 2025.

“Nah ini terus kita proses, selesainya nanti tanggal 30 Juli kalau tidak ada tambahan waktu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prof Zudan mengatakan setelah para non ASN mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK sudah ada pegangan berkekuatan hukum agar tidak diberhentikan tengah jalan.

“Tapi kuncinya tetap berkinerja tinggi, jangan kemudian punya NIP males-males kalau seperti itu tetap kena sanksi disiplin pegawai,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Trending di Makassar