Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Nama Prof Fadjri Djufry Menguat Jadi Pengganti Prof Zudan Pj Gubernur Sulsel

badge-check

					Nama Prof Fadjri Djufry Menguat Jadi Pengganti Prof Zudan Pj Gubernur Sulsel Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Nama Prof. Fadjri Djufry menguat akan menjadi pengganti Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.

Fadjry Djufry lahir di Makassar pada 14 Maret 1969. Ia memperoleh gelar Sarjana Pertanian (S1) tahun 1993 pada bidang studi Agronomi Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar.

Prof Fadjri Djufry saat ini menjabat Kepala Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) dan merangkap sebagai Plt. Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian.

Selain jabatan struktural, Fadjry juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Pasca Sarjana (S2) pada Universitas Islam Makassar (2012-2015), Dosen Pasca Sarjana (S2) UNHAS (2012-2015).

Dosen Pasca Sarjana (S2) pada Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2005-2007).

Diketahui, nama Prof Fadjri Djufry menguat dan menjadi topik pembicaraan Calon Pj Gubernur Sulsel oleh salah satu anggota tim pemenangan Gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) yang enggan disebutkan namanya.

Peneliti Utama bidang Budidaya dan Produksi Tanaman di Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan (Puslitbangbun) itu tercatat sebagai ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya yang memenuhi syarat untuk jadi Pj Gubernur.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

Syarat Calon Pj Gubernur ataupun Pj Bupati dan Wali Kota telah diatur dalam Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
meliputi:

Sekretaris jenderal kementerian,

Sekretaris kementerian,

Sekretaris utama,

Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,

Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,

Direktur jenderal,

Deputi,

Inspektur jenderal,

Inspektur utama,

Kepala badan,

Staf ahli menteri,

Kepala Sekretariat Presiden,

Kepala Sekretariat Wakil Presiden,

Sekretaris Militer Presiden,

Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,

Sekretaris daerah provinsi,

jabatan lain yang setara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Trending di News