Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Sejumlah Wanita Korban Pemerasan Modus Foto Bugil di Medsos Terbongkar

badge-check

					Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemerasan dengan modus postingan foto bugil di media sosial. (FOTO KOMPAS.COM) Perbesar

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemerasan dengan modus postingan foto bugil di media sosial. (FOTO KOMPAS.COM)

BERITA.NEWS, Jakarta – Polisi menduga ada sekitar 10 perempuan telah menjadi korban praktik pemerasan bermodus foto bugil yang dilakukan AB (18), warga desa Jepang, Bojobegoro, Jawa Timur.

Berdasar dari hasil penyelidikan sementara polisi, korban juga sangat mungkin berasal luar kota Ngawi.

“Kita masih melakukan pengembangan. Korban bisa jadi dari kota lain selain Ngawi,“ Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat.

Sementara itu, Khoirul Hidayat, menjelaskan, hingga saat ini baru ada tiga korban yang melapor ke polisi, dan semuanya berasal dari Ngawi.

“Indikasi korban itu ada 10-an, yang melapor baru 3, semua warga Ngawi,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat, Rabu (18/09/2019).

Baca Juga :  Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

Sementara itu, menurut Khoirul, foto dari kesepuluh para korban diduga telah diunggah ke media sosial oleh pelaku AB.

Seperti diketahui, AB yang juga pemilik akun NF di Facebook, menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada korban. Namun, AB meminta foto bugil sebagai syaratnya.

Setelah mendapat kiriman foto bugil, AB akan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil mereka di media sosial jika tidak menuruti permintaan pelaku.

Polisi telah menangkap AB bersama sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari hasil penyelidikan mengerucut ke nama dia. Kami amankan tadi malam jam 01.30 WIB,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1), (4), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. (Dikutip Kompas.com).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Trending di News