Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

KPU Sulsel Sosialisasi Aturan Kampanye Iklan Media Selama Pilkada Serentak

badge-check

					KPU Sulsel Sosialisasi Aturan Kampanye Iklan Media Selama Pilkada Serentak Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menggelar Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024).

Acara yang dipandu oleh moderator Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza, ini dibuka Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain.

Selain itu menghadirkan pembicara Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, praktisi media Andi Fadli dan Fachruddin Palapa.

Acara ini mengundang pimpinan sejumlah media cetak dan media massa elektronik, termasuk perwakilan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Baca Juga :  Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

Ia menyebutkan tahapan kampanye media ini diatur dalam PKPU dimana penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 13 hari sebelum dimulainya masa tenang, 24-26 November 2024.

Kemudian selama masa tenang, 24-26 November 2024, media massa dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon.

“Atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.

Sementara Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengharapkan semua pihak mematuhi aturan terkait kampanye media tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 10:48 WITA

Heboh Video Panas Mirip Anggota DPRD Enrekang, PKB Siapkan Investigasi

27 April 2026 - 20:43 WITA

video
Trending di Makassar