Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Rumah Mewah Owner Skincare MH Disegel, Distaru Makassar 3 Kali Layangkan Surat Teguran

badge-check

					Rumah Mewah Owner Skincare MH Disegel, Distaru Makassar 3 Kali Layangkan Surat Teguran Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar akhirnya menyegel Rumah Mewah Owner Skincare MH Mira Hayati di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Jumat (25/10/2024).

Distaru Kota Makassar mengirimkan tim penindakan yang di pimpinan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia.

Aguz Mulia bersama beberapa orang Tim Penindakan, hadir pula dari Satpol PP, Kecamatan dan Lurah mendatangi langsung Rumah Mewah Owner Skincare MH yang sementara dalam pengerjaan lantai 4.

Aguz mengatakan penyegelan Rumah Mewah Owner MH telah sesuai prosedur yang ada. Apalagi pihaknya juga sudah beberapa kali membuka komunikasi dengan pemilik rumah tapi tidak ada respon.

“Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mirah hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi,

pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan peneguran pertama itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu,” ucapnya.

Baca Juga: Distaru Makassar Segel Rumah Mewah Owner Skincare Mira Hayati

Lebih lanjut, Aguz mengatakan setelah teguran pertama keluar Distaru masih menunggu konfirmasi dari Owner Skincare MH, mengenai kelengkapan dokumen yang dimiliki, namun tidak ada jawaban hingga teguran kedua keluar.

“Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik makanya pada tingkatan Selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan,” ungkapnya.

Diketahui Rumah Mewah Owner Skincare MH Mira Hayati berdiri tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan lokasi Rumah ini diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Makassar, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, Sungai dan Hutan Lindung.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar