Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Sekda Sulsel Pertegas Belanja Gaji Pegawai Maksimal 30 Persen

badge-check

					Ilustrasi ASN lingkup Pemprov Sulsel Perbesar

Ilustrasi ASN lingkup Pemprov Sulsel

BERITA.NEWS,Makassar- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Belanja pegawai kita itu angkanya tidak melewati 30 persen menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Jufri Rahman.

Hal ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Penyesuaian Program Kegiatan untuk Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untuk belanja pegawai masih berkisar 42 persen lebih akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp10 triliun lebih.

Kemudian, kata Jufri Rahman, yang membuat belanja pegawai besar adalah banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.

Baca Juga :  Penerbangan Masamba - Makassar, Pemprov Sulsel Siapkan Subsidi Tiket

“Karena kalau pegawai pindah itu gajinya tidak ikut, jadi kita masukkan menjadi tanggungan kita. Selain itu, jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor kita cukup besar.

Karena itu, tadi kita sepakati dengan Kepala BKD, untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan,” jelasnya.

Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan memengaruhi jumlah besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Tahun Anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan begitu, disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen.

“Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap diatas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP. Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027,” tegasnya.

Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 yang ada sekarang ini nantinya akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Operasional Nakes Puskesmas Rongkong Lutra 

28 April 2026 - 15:15 WITA

Penerbangan Masamba – Makassar, Pemprov Sulsel Siapkan Subsidi Tiket

28 April 2026 - 08:07 WITA

Gubernur Sulsel beri bantuan Korban Kebakaran 12 Rumah di Bulukumba

26 April 2026 - 10:11 WITA

Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

25 April 2026 - 10:00 WITA

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Trending di Pemprov Sulsel