600 Bidang Tanah Warga di Sinjai Disidangkan, Pj Bupati: Kepastian Akan Hukum Kepemilikan

BERITA.NEWS, SINJAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka program redistribusi tanah tahun 2024.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung B Kantor Bupati Sinjai yang dihadiri langsung Pj Bupati, Andi Jefrianto Asapa, Jumat (27/9/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti menjelaskan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek Reforma Agraria disertai pemberian sertipikat hak atas tanah.

Dikatakan, pada sidang GTRA ini, disidangkan sebanyak 600 bidang tanah yang terdiri dari Desa Bonto Salama Kecamatan Sinjai Barat 44 bidang, Desa Bontolempangan Kecamatan Sinjai Barat 31 bidang.

Kemudian Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah 61 bidang, Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe 300 bidang, dan Desa Duampanuae Kecamatan Bulupoddo 164 bidang.

Hadirnya program redistribusi tanah ini mendapat dukungan penuh dari Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini menilai, upaya Kantor Pertanahan Sinjai telah memperlihatkan keseriusannya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan.

“Ini sidang pertama gugus tugas reforma agraria dalam rangka penetapan obyek dan subyek yang dilepaskan haknya kepada masyarakat. 600 bidang yang akan kita sidangkan hari ini untuk melihat bukti-bukti otentik bahwa mereka berhak atas tanahnya.Kalau ada kekurangan terkait buktinya, akan kita review kembali. Hari ini menentukan penetapan obyek dan subyek tanah untuk ketetapan hukumnya,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sinjai, para Camat dan Kepala Desa dari masing-masing wilayah yang disidangkan bidang tanahnya. (Adv)

Comment