BERITA.NEWS, Selayar – Sidang putusan terdakwa Andi Nasrum atas kasus kecelakaan lalu lintas telah digelar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Selayar pada Rabu 7 Agustus 2024 kemarin.

Sebelumnya, Andi Nasrum terlibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat 5 April 2024 lalu.
Saat itu, Andi Nasrum mengemudikan mobil operasional KPU Selayar kemudian menabrak pengendara motor.
Korban dari pengendara motor meninggal dunia. Kejadiannya di Tangkala, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Alim Bahri mengatakan dalam persidangan, Majelis Hakim PN Selayar menyatakan Andi Nasrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa telah terbukti mengemudikan kendaraan roda empat milik KPU Kepulauan Selayar yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.
Ditegaskan Alim Bahri bahwa, keputusan itu merujuk kepada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan putusan 7 (tujuh) bulan pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Intelijen, Alim Bahri mengatakan bahwa, sebelumnya terdakwa Andi Nasrum didakwa dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Ardiansyah
![]()



























