Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

275 WBP Lapas Bulukumba Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Terbanyak Kasus Narkoba

badge-check

					Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini. (Dok. Ist) Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba usulkan remisi 275 untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Usulan remisi untuk narapidana Lapas Bulukumba ini akan diberikan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 79.

Dari 275 narapidana yang diusulkan itu dari kasus berbeda, seperti kasus narkoba, pidana umum dan kasus lainnya.

“Total WBP di Lapas Bulukumba 498 orang. Kami usulkan untuk remisi sebanyak 275 narapidana,” kata Kalapas, Mut Zaini, Kamis (8/8/2024).

Mut Zaini merinci, dari 275 usulan remisi kepada narapidana itu, masing-masing kasus narkoba 181, pidana umum 93 dan kasus lainnya 1 orang.

Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Usulan remisi tersebut secara resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham RI dan sudah tahap verifikasi,” jelas Mut Zaini.

Baca Juga :  Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

Dijelaskan, Mut Zaini memastikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2022.

UU tersebut tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” ujarnya.

Syarat tertentu itu berkaitan dengan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan, yakni yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik.

“Selain itu narapidana juga aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.

Mut Zaini berharap dengan adanya usulan remisi tersebut dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Semoga yang kami usulkan, semua dapat memperoleh remisi dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat,” harapnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News