BERITA.NEWS, Parepare – Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Parepare dituding terlibat bisnis haram.
Isu itu mencuat setelah Satres Narkoba Polres Luwu mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dari tangan AY alias Mama Arul.

Polisi dari Satres Narkoba Polres Luwu berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan AY sebanyak 5 ball siap edar.
Saat diinterogasi, Mama Arul mengaku baru saja menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Sidrap.
Dihadapan polisi, AY mengatakan sabu tersebut milik salah seorang narapidana di Lapas kelas IIA Parepare berinisial IW.
Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan informasi itu tidak benar.
Totok membantah adanya keterlibatan IW Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Parepare dalam pengendalian sabu sebanyak lima ball yang diamankan polisi.
“Saudara IW tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan pelaku AY,” Kata Totok saat di konfirmasi BERITA.NEWS, Rabu (7/8/2024).
Totok menjelaskan bahwa IW telah diperiksa dan di BAP oleh penyidik Satres Narkoba Polres Luwu dan sampai hari ini belum terbukti keterlibatannya.
“Kami tetap mengedapnkan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Totok mengungkapkan pihaknya memberikan apresiasi atas kerjasama yang dilakukan oleh Polres Luwu mengungkap kasus sabu sebanyak lima ball tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama ini dengan Polres Luwu,” ucapnya.
AY Alias Mama Arul mengaku kepada aparat kepolisian bahwa dirinya merupakan seorang kurir.
Ia mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena desakan hidup atau himpitan ekonomi.
Penulis: Wahyu Ady Saputra
![]()



























