BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi terkait visi misi calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Selasa (23/7/2024).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa visi serta misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 harus berpegangan pada Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Sosialisasi menekankan agar calon kepala daerah melalui tim pemenangan dan partai politik dapat memahami RPJPD yang harus sejalan dengan visi misi.
Ia menyatakan bahwa penyesuaian visi misi serta RPJPD telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah.
“Pada Pasal 265 dijelaskan pada ayat 1 bahwa naska visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD, Partai politik ini yang akan memberikan calon kepala daerahnya bahwa visi misi yang dibuat yang akan dituangkan itu harus sesuai dengan RPJPD. Ini penting karena ini amanat dari UU,” jelasnya.
Sosialisasi ini hadirkan narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli, dan Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni.
Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengemukakan bahwa RPJPD juga harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Kita inikan sedang melangkah ke kebijakan politik agar bisa menciptakan visi misi yang lebih membumi” ucap Andi Bakti Haruni.
Dia menyatakan bahwa perbedaan antara periode pertama dan kedua RPJPD, di mana periode pertama berakhir pada 2025 dan periode kedua berlangsung dari 2025 hingga 2045.
“RPJPD dan RPJPN harus sinkron. Dulu, Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa membuat RPJPD sesuai keinginan mereka, namun sekarang harus mengikuti pedoman yang ada,” tutupnya.
Comment