Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

KPU Bulukumba Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada

badge-check

					Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Aula KPU Bulukumba. (Dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Aula KPU Bulukumba. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Selasa (23/7/2024).

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu, Pengurus Parpol, OPD Pemkab Bulukumba yang terkait dengan pencalonan, Tokoh Masyarakat dan Media.

Sosialisasi yang dilakukan KPU Bulukumba ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba, Syamsul, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa tahapan Pilkada sedang berjalan.

“Sosialisasi ini mencakup tahapan Pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon, dan tahapan Penetapan Pasangan Calon,” ungkapnya.

Dijelaskan Syamsul, menyangkut syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Dijelaskan bahwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.

Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya di Bulukumba adalah minimal 8 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Bulukumba 40 kursi,” katanya.

Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di
DPRD.

“Perolehan suara sah dan jumlah kursi sebagaimana ditetapkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu Legislatif tahun 2024),” terangnya.

Sosialisasi ini diharapkan kata Syamsul dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait tahapan dan persyaratan pencalonan Pilkada 2024.

“Termasuk kami libatkan teman-teman media dalam menyebarluaskan informasi mengenai PKPU ini,” ucap Syamsul.

Ia berharap Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bulukumba dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik