Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

PPK Pilkada 2024 di Sinjai Diajari Tentang Kode Etik Penyelenggara

badge-check

					PPK Pilkada 2024 di Sinjai Diajari Tentang Kode Etik Penyelenggara Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek).

Bimtek tersebut terkait Etika dan Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia PPK Pilkada serentak 2024, di Hotel Rofina, Rabu (17/7/2024) kemarin.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin.

Dalam sambutannya, Rusmin menekankan pentingnya memperhatikan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.

PKPU RI Nomor 2 Tahun 2017 itu tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“PKPU tersebut sebagai rujukan bagi para PPK Kabupaten Sinjai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku,” ungkap Rusmin.

Menurut Rusmin, bimbingan teknis dan evaluasi kinerja menjadi krusial dalam memastikan kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

“Pembinaan ini memastikan anggota PPK akan memahami jelas koridor kerja, mencegah pelanggaran etika, peran dan tanggung jawab PPK dengan sikap profesional, akuntabilitas, adil dan transparan,” jelasnya.

Selaku Narasumber, Muhammad Arif Husain menjelaskan tentang integritas penyelenggara dalam menjaga demokrasi.

“Dalam menjaga eksistensi dari demokrasi itu sendiri, terdapat sebuah sistem yang terdapat norma yang mengikat bukan hanya tentang hukum namun juga tentang etik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa terdapat hal yang tidak bisa dijangkau oleh norma hukum yaitu etik atau moral.

Menurutnya, etik atau moral berkaitan dengan standar perilaku profesional atas profesi atau peran tertentu dengan keyakinan pribadi mengenai apa yang benar dan salah.

“Kode etik menjadi hal yang urgen bagi semua penyelenggara pemilihan pilkada sehingga tercipta demokrasi yang berintegritas dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara, Mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati dalam materinya membahas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Komitmen terhadap pekerjaan sebenarnya adalah kode etik, bahwa pekerjaan yang diemban adalah harga diri kita,” jelasnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik