BERITA.NEWS, Sinjai – Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai menemukan tenaga joki pantarlih.
Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) digantikan oleh orang lain saat saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data untuk Pilkada 2024.
Tugas pokok dari Pantarlih ini dilimpahkan ke orang lain yang bukan merupakan petugas yang sah atau di SK kan dari KPU Sinjai.
Hal itu terjadi dan ditemukan Panwascam Sinjai Timur di Desa Lasiai.
Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain untuk mencoklit di beberapa kepala Keluarga.
Praktik ini dinilai mencederai tahapan pilkada karena berpotensi terjadi kesalahan pendataan.
Sebab, proses coklit dilakukan oleh petugas yang tidak sah atau tidak memiliki SK pantarlih.
Apalagi, pantarlih sudah dibekali pelatihan dan bimbingan teknis tentang coklit.
Ketua Panwascam Sinjai Timur, Nurul Iffah mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan coklit dan uji petik periode 28 Juni – 10 Juli 2024.
Pantarlih ini, menurut Nurul meminta keluarganya untuk mencoklit kartu keluarga (KK) pemilih di wilayah kerjanya.
“Joki tersebut melakukan coklit terhadap data administrasi kependudukan (adminduk) Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dengan mengantikan tugas dari Pantarlih yang ijin keluar daerah,” katanya. Kamis (11/7/2024).
Terhadap peristiwa tersebut Panwascam Sinjai Timur telah melakukan penelusuran dengan mendatangi rumah warga.
Selanjutnya akan memberikan saran perbaikan ke PPK agar Pantarlih mencoklit sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara pihak PPK Sinjai Timur yang dikonfirmasi Berita.News melalui pesan WhatsApp belum merespon hingga berita ini tayang.
Penulis: Syarif
Comment