Aniaya Tetangga Kampung di TPI Lappa Sinjai, Pria Ini Diringkus Polisi

polres-sinjai

Terduga Pelaku MSM dan Barang Bukti yang Diamankan di Mapolres Sinjai. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berhasil diamankan polisi.

Ia adalah MSM, pria 21 tahun beralamat di Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

MSM diamankan tim Satuan Reskrim Polres Sinjai usai melakukan penganiayaan pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 dini hari di area TPI Lappa.

Adapun korbannya seorang pria berinisial AR (21) yang beralamat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Akibatnya, saat ini korban AR masih menjalani perawatan di RSUD Sinjai akibat luka terbuka yang dideritanya di bagian belakang kepala dan dada sebelah kiri.

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MSM terduga pelaku penganiayaan terhadap AR.

“Iya benar, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 160 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 23 Juni 2024,” ungkapnya.

Dijelaskan Andi Rahmatullah, usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Sinjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil, identitas dan alamat terduga pelaku berhasil dikantongi oleh tim Resmob Polres Sinjai.

Sebelum dilakukan penangkapan kata Andi Rahmatullah, pihaknya sempat meminta kepada orang tuanya agar menyerahkan diri.

“Jadi tidak lama kemudian, pada hari Minggu (23/6/24) sekitar pukul 15.50 Wita, tim Resmob Polres Sinjai menjemput pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Andi Rahmatullah.

Berdasarkan hasil interogasi awal polisi, peristiwa itu dipicu dari adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban.

Kronologinya menurut Andi Rahmatullah, dimana pelaku mengakui ketika ia ingin pulang ke rumahnya, tiba-tiba korban bersama teman-temannya menghadang pelaku.

Pada saat korban ingin turun dari motornya, parang yang dibawa oleh AR terjatuh.

Disitu pelaku kemudian mengambil parang tersebut dan mengayunkan ke arah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan.

“Parang tersebut mengenai kepala bagian belakang dan dada sebelah kiri korban sehingga mengalami luka terbuka,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah sarung parang yang digunakan pelaku dan satu buah celana panjang yang dipakai pelaku pada saat kejadian,” bebernya.

 

Penulis: Syarif

Comment