BERITA.NEWS, Sinjai – Remaja 18 tahun inisial AR diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai.
AR diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia diamankan saat berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Syaifullah Syan mengatakan terduga pelaku diamankan pada, Sabtu 1 Juni 2024 kemarin sekitar pukul 15.40 Wita.
“Barang bukti kami dapatkan berupa 1 sachet plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram,” ungkapnya, Minggu (2/6/2024).
Diketahui, AR beralamat di Jalan Bulu Lasiai II, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“AR juga memiliki alamat lain yaitu di BTN Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” kata Syaifullah Syan.
Syaifullah Syan membeberkan awal mula penangkapan AR itu bermula pada saat kecurigaan petugas melihat gerak-geriknya.
“Saat itu AR sementara diatas motor kemudian dihentikan oleh petugas dan digeledah, alhasil didapati barang bukti sabu,” jelasnya.
Saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang yang berada di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
“1 sachet itu ia beli seharga Rp200.000,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku mendekam di Mapolres Sinjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Syarif
Comment