KPU Bulukumba Benarkan Pengunduran Diri PPK Mantan Napi: Sementara Proses PAW

kpu-bulukumba

Rakhmat Fajar Divisi Data dan Perencanaan KPU Bulukumba. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba angkat bicara terkait salah seorang PPK dikabarkan mengundurkan diri. Sabtu (1/6/2024).

Anggota PPK yang mengundurkan diri diketahui bernama Ahmad. Ia mengundurkan diri usai dilantik pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Ahmad merupakan salah satu calon anggota PPK Kajang yang diloloskan oleh KPU Bulukumba.

Usai Ahmad dilantik, KPU Bulukumba mendapat sorotan atau protes dari warga Kajang yang kemudian diadukan ke Bawaslu.

Pasalnya, Ahamd diduga mantan narapidana korupsi yang diloloskan KPU Bulukumba menjadi PPK.

Terkait atas kabar pengunduran dirinya, Rakhmat Fajar Divisi Data dan Perencanaan KPU Bulukumba membenarkan pengajuan pengunduran diri Ahmad.

Ia mengaku bahwa terkait aduan masyarakat itu, pihaknya sudah memproses yang bersangkutan sesuai prosedur.

Termasuk kata dia, telah melakukan pemanggilan kepada Ahmad untuk klarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat.

“Saat diundang klarifikasi saudara Ahmad mengajukan pengunduran diri yang pada pokoknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara,” jelas Rakhmat Fajar.

Saat ditanya soal rekomendasi dari Bawaslu Bulukumba, Rakhmat Fajar mengatakan mendapat rekomendasi berupa penerusan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi.

“Tindak lanjut yang kami lakukan yakni dengan melakukan rapat pleno untuk memproses calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPK tersebut,” jelasnya.

 

Penulis: Syarif

Comment