Belum Penuhi Kuota, Bawaslu Bulukumba Perpanjang Masa Pendaftaran PKD

bawaslu-bulukumba

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

ads

BERITA.NEWS, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba telah menerima 218 orang pendaftar panwas kelurahan/ desa (PKD).

Hanya saja, jumlah tersebut menurut Bawaslu Bulukumba belum memenuhi syarat jumlah kuota yang telah ditentukan.

Olehnya itu, pihak Bawaslu Bulukumba kembali memberikan kesempatan bagi putra-putri Bulukumba untuk mendaftar menjadi PKD.

Ketua Bawaslu Bulukumba Abubakar mengatakan perpanjangan dilakukan karena masih terdapat kelurahan/desa yang belum memenuhi kuota yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu berdasarkan juknis Bawaslu RI, perpanjangan masa pendaftaran calon PKD dapat dilakukan dengan tiga syarat.

Pertama, jika jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

Kedua, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan.

Ketiga, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

“Jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 218 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 127 dan perempuan sebanyak 91,” ungkap Abubakar, Rabu (22/5/2024).

Abubakar menjelaskan setelah pihaknya melakukan rekapitulasi ternyata masih terdapat 92 kelurahan/desa yang masih belum memenuhi ketentuan.

“Itulah yang menjadi dasar kami sehingga dilakukan perpanjangan,” jelas Bakri.

Kelurahan/desa yang diperpanjang dapat di cek pada pengumuman yang telah dikeluarkan Bawaslu Bulukumba dan disebarluaskan melalui media sosial.

“Jadwal perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 hingga 24 Mei 2024,” tutup Bakri.

Berikut ini daftar kelurahan dan desa yang diperpanjang masa pendaftaran PKD:

bawaslu-bulukumba
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PKD di Bulukumba.

 

Penulis: Syarif

Comment