Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Belum Penuhi Kuota, Bawaslu Bulukumba Perpanjang Masa Pendaftaran PKD

badge-check

					Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif) Perbesar

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba telah menerima 218 orang pendaftar panwas kelurahan/ desa (PKD).

Hanya saja, jumlah tersebut menurut Bawaslu Bulukumba belum memenuhi syarat jumlah kuota yang telah ditentukan.

Olehnya itu, pihak Bawaslu Bulukumba kembali memberikan kesempatan bagi putra-putri Bulukumba untuk mendaftar menjadi PKD.

Ketua Bawaslu Bulukumba Abubakar mengatakan perpanjangan dilakukan karena masih terdapat kelurahan/desa yang belum memenuhi kuota yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu berdasarkan juknis Bawaslu RI, perpanjangan masa pendaftaran calon PKD dapat dilakukan dengan tiga syarat.

Pertama, jika jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Kedua, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan.

Ketiga, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

“Jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 218 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 127 dan perempuan sebanyak 91,” ungkap Abubakar, Rabu (22/5/2024).

Abubakar menjelaskan setelah pihaknya melakukan rekapitulasi ternyata masih terdapat 92 kelurahan/desa yang masih belum memenuhi ketentuan.

“Itulah yang menjadi dasar kami sehingga dilakukan perpanjangan,” jelas Bakri.

Kelurahan/desa yang diperpanjang dapat di cek pada pengumuman yang telah dikeluarkan Bawaslu Bulukumba dan disebarluaskan melalui media sosial.

“Jadwal perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 hingga 24 Mei 2024,” tutup Bakri.

Berikut ini daftar kelurahan dan desa yang diperpanjang masa pendaftaran PKD:

bawaslu-bulukumba

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PKD di Bulukumba.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik