BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak enam orang debt kolektor diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin.
Keenam Debt Kolektor tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan tindakan perampasan kendaraan.
Selain perampasan kendaraan, mereka juga diduga melakukan tindakan pemerasan, ancaman kekerasan dan penipuan terhadap korban.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah mengungkapkan penangkapan keenam debt kolektor tersebut berdasarkan laporan polisi korban.
“Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024 atas nama korban Zulkarnaim,” ungkap Kapolres saat Press Release, Kamis (16/5/2024).
Zulkarnaim bersama keluarganya melaporkan dent kolektor tersebut dengan dugaan melakukan perampasan kendaraan bermotor milik korban.
“Keenam tersangka itu kami amankan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Sinjai,” kata Kapolres.
Fery Nur Abdulah membeberkan bahwa keenam tersangka yang diamankan itu bukan warga Kabupaten Sinjai.
“Mereka berasal dari Makassar, Maros dan Mamuju Sulawesi Barat,” sebutnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka ini bekerja disalah satu perusahaan yang berkantor di Makassar. Hal itu dikuatkan dengan bukti id card perusahaan yang mereka pegang.
“Kami sementara melakukan pengembangan dan penyidikan ke pihak perusahaan yang dimaksud para tersangka,” jelas Kapolres Sinjai.
Penulis: Syarif
Comment