Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Komjak dan KY Diminta Turun Pantau Sidang ”Gembong Narkoba” Wempi Wijaya

badge-check

					Komjak dan KY Diminta Turun Pantau Sidang ”Gembong Narkoba” Wempi Wijaya Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI) menurunkan timnya memantau perjalanan sidang perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Wempi Wijaya di kursi pesakitan.

“Kami juga meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga Komisi Yudisial (KY) ikut memantau sidang yang mendudukkan Wempi Wijaya terduga bandar narkoba ini sebagai terdakwa,” kata Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI), Ahmadi Alwi, Selasa (7/5/2024).

Wempi, kata Ahmadi, cukup dikenal oleh masyarakat Makassar sebagai salah satu orang yang kerap tersandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dan terakhir ia kembali di bawah ke persidangan dengan kasus yang sama.

“Tentunya kepada semua pihak ayo kita awasi dan pantau bersama sidang Wempi ini agar berjalan sesuai harapan kita bersama. Yang pada intinya bagaimana menjaga marwah komitmen pemberantasan narkoba di Sulsel ini tetap tegak,” ujar Ahmadi.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) sebelumnya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan perkara pidana penyalahgunaan narkoba, Wempi Wijaya dalam putusan selanya yang dibacakan Rabu 31 Januari 2024.

“Mengadili menyatakan menolak eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Wempi Wijaya untuk seluruhnya dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 4 Pid.Sus/2024/PN MKs atas nama Terdakwa Wempi Wijaya serta menyatakan biaya perkara ditangguhkan hingga akhir putusan,” ucap majelis hakim dalam putusan selanya sebagaimana dikutip dari aplikasi SIPP PN Pengadilan Negeri Makassar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal