BERITA.NEWS, Gowa – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan remisi 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tiga WBP beragama Hindu itu mendapatkan remisi khusus tepat di Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946/ 2024M, Senin (11/3/2024).
Penyerahan SK remisi khusus Nyepi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas, Andi Mohammad Syarif kepada WBP penerima remisi di aula kunjungan Lapas.
Kepala Lapas, Andi Mohammad Syarif menyampaikan bahwa remisi khusus Nyepi merupakan hak WPB.
Remisi tersebut diberikan saat hari besar keagamaan atau hari Nyepi yang dianut oleh warga binaan yang bersangkutan.
Menurut Kalapas bahwa WBP penerima remisi khusus Nyepi merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Selamat kepada 3 orang warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi,” ucap Kalapas.
Ia berharap dengan adanya pemberian RK ini dapat menambah rasa syukur dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjadi WBP.
“Ini merupakan satu bentuk penghargaan dan kebijakan yang diberikan oleh negara,” terang Andi.
Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi yaitu besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan besaran remisi 1 bulan sebanyak 2 WBP.
Penulis: Akbar A
Comment