BERITA.NEWS, Sinjai – Tujuh orang tersangka kasus aksi demonstrasi berujung ricuh dengan aparat di depan Kantor KPU Sinjai masih mendekam di Rutan Mapolres.
Tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AE (33), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan RR (35), JD (43), KR (42).

“Semua tersangka warga Kecamatan Sinjai Borong,” kata Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah saat Press Release, Minggu (3/3/2024).
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka karena terbukti telah melalukan provokasi dan menguasai senjata tajam saat melakukan aksi demonstrasi di KPU Sinjai.
“Mereka juga membawa senjata tajam berupa badik, parang dan bom molotov,” ungkap Fery Nur Abdulah.
Dijelaskan mantan Penyidik KPK itu, dimana Empat tersangka yakni AE, AM, AK, dan MJ dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selanjutnya, LM 78 tahun 1951 tentang senjata tajam juncto pasal 160 subsider, pasal 213 lebih subsider, pasal 212 lebih subsider, 212 KUHP.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Fery.
Selain itu kata Fery, Tiga tersangka lainnya diantaranya perempuan RR diterapkan pasal 351 juncto pasal 211 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Sedangkan JD dan KR pasal 2 ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” bebernya.
Selain senjata tajam jenis badik dan parang, juga polisi menyita mobil yang ditumpangi, dan sejumlah Handphone milik tersangka dan saksi-saksi.
Penulis: Syarif
![]()




























