Dua Tersangka Curnak Sapi di Bulukumba Terancam 7 Tahun Penjara

kapolres-bulukumba

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Dua pelaku pencurian ternak (curnak) sapi di Bulukumba, Sulawesi Selatan diringkus polisi.

Kedua pelaku inisial HS (48) Warga Kabupaten Jeneponto dan BD (48) warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Keduanya diringkus saat hendak mengangkut sapi hasil curiannya pada Senin 8 Januari 2024 dinihari di wilayah Desa Dampang, Kabupaten Bulukumba.

“4 ekor sapi yang dicuri pelaku di Desa Kindang Kabupaten Bulukumba,” sebut Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (16/1/2024).

Andi Erma menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus sistem pesanan, dari pesanan tersebut para pelaku mencari hewan ternak lalu dicuri.

“Begitu mendapat pesanan, para pelaku mengincar sapi warga,” katanya.

Dijelaskan mantan Kapolres Jeneponto itu, para pelaku merupakan spesialis curnak lintas daerah.

Mereka kerap melakukan aksinya diberbagai daerah di wilayah Sulawesi Selatan.

Saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Bulukumba, kedua pelaku tersebut dibantu oleh rekannya yang merupakan warga Bulukumba.

“Kedua pelaku ini spesialis curnak lintas daerah, sementara rekannya yang merupakan warga Bulukumba kini masih buron,” ungkap Andi Erma.

Sementara kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Bulukumba.

 

Penulis: Syarif

Comment