Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Banyak APK Melanggar Aturan, Bawaslu Jeneponto Terbitkan Rekomendasi Penertiban

badge-check

					Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa. (Foto: Ist) Perbesar

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Jeneponto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi penertiban APK. Rabu (10/1/2024).

Rekomendasi penertiban Alat Peraga Kampanye dikeluarkan Bawaslu Jeneponto karena banyaknya APK terpasang di tempat terlarang.

Rekomendasi penertiban APK Bawaslu Jeneponto diberikan kepada tiga instansi terkait yakni KPU, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kabupaten Jeneponto.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa mengungkapkan pada masa tahapan kampanye banyak APK ditemukan tidak sesuai ketentuan.

“Selama tahapan kampanye, banyak APK dan Bahan Kampanye lainnya ditemukan melanggar aturan,” ungkapnya.

Olehnya itu kata Bustanil diterbitkan rekomendasi penertiban kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Berikut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;

4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

Penulis: Muh Ikbal

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik