BERITA.NEWS, Jeneponto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi penertiban APK. Rabu (10/1/2024).
Rekomendasi penertiban Alat Peraga Kampanye dikeluarkan Bawaslu Jeneponto karena banyaknya APK terpasang di tempat terlarang.
Rekomendasi penertiban APK Bawaslu Jeneponto diberikan kepada tiga instansi terkait yakni KPU, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kabupaten Jeneponto.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa mengungkapkan pada masa tahapan kampanye banyak APK ditemukan tidak sesuai ketentuan.
“Selama tahapan kampanye, banyak APK dan Bahan Kampanye lainnya ditemukan melanggar aturan,” ungkapnya.
Olehnya itu kata Bustanil diterbitkan rekomendasi penertiban kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.
Berikut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Penulis: Muh Ikbal
Comment