Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Ditahan di Rutan Jeneponto, Kades Tombo-tombolo Terancam 5 Tahun Penjara

badge-check

					Kejari Jeneponto Resmi Tahan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin. (Foto: Ist) Perbesar

Kejari Jeneponto Resmi Tahan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin memasuki babak baru.

Penyidik Reskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Usai pelimpahan berkas yang dinyatakan P 21, pihak Kejari Jeneponto melakukan penahanan terhadap tersangka Jamaluddin pada Kamis (21/12/2023).

Jamaluddin tidak sendiri, ia ditahan bersama dua rekannya inisial R dan H merupakan aparat Desa Tombo-tombolo.

Kasi Pidum Kasmawati Saleh mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh kejaksaan.

Sehingga pihak penyidik Rekrim Polres Jeneponto juga melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Tersangka langsung kita tahan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Jeneponto,” kata Kasmawati kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga :  Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

Kasmawati menyebutkan ketiga tersangka ditahan atas dugaan pemukulan lebih dari satu orang sehingga dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHAP dilapis atau dialternatifkan pasal 135 ayat 1 jo 55.

“Kalau pasal 170 itu ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara, kalau pasal 351 ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Meski demikian kata Kasmawati, pasal yang dikenakan, nanti dilihat pada saat persidangan.

“Apakah penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau ada jeda waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, Kades Tombo-tombolo diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warganya bernama Bangkasa Dg Raja.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, tepatnya di Jalan Pa’lekokang, Dusun Balepolea, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dua aparat desa juga diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, masing-masing inisial R dan H yang kini ikut ditahan di Rutan Jeneponto.

 

Penulis: Muh Ikbal

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal