Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Kejari Jeneponto Resmi Tahan Kades Tombo-tombolo Usai Aniaya Warganya

badge-check

					Kades Tombo-tombolo bersama Dua Rekannya Resmi Ditahan. (Foto: Ist) Perbesar

Kades Tombo-tombolo bersama Dua Rekannya Resmi Ditahan. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menahan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin.

Jamaluddin ditahan bersama dua rekannya inisial R dan H atas dugaan kasus penganiayaan.

Kades Tombo-tombolo bersama dua rekannya yang merupakan aparat desa diduga aniaya warga bernama Bangkasa Dg Raja.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, tepatnya di Jalan Pa’lekokang, Dusun Balepolea, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Akibatnya, korban Bangkasa Dg Raja melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Polres Jeneponto.

Laporan Bangkasa Dg Raja tertuang dalam nomor registrasi: STTLP/119/VIII/2023/ SPKT/ Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh mengatakan, ketiga terduga pelaku penganiayaan tersebut ditahan setelah berkasnya dinyatakan P21 atau tahap 2.

“Jadi tadi itu bukan eksekusi ya, tetapi pemeriksaan pelimpahan berkas dari penyidik ke kami,” ungkap Kasmawati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2023).

Adapun berkas yang dilimpahkan pihak Polres Jeneponto ke Kejari yakni tiga orang tersangka dan barang bukti berupa baju.

Penahanan Kades Tombo-tombolo oleh pihak Kejari Jeneponto kata Kasma bukan berarti kasus tersebut sudah final.

Akan tetapi, menurutnya ini masih tahap proses hukum yang berjalan. Olehnya itu Kasmawati meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Ini masih praduga, jadi terbukti atau tidaknya Kades ini, nanti di persidangan,” jelasnya.

 

Penulis: Muh Ikbal

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Trending di News