BERITA.NEWS, Bulukumba — AR (53) oknum guru SD di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sat Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
AR diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang baru berusia 9 tahun.
AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.
Setelah proses pemeriksaan Korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.
Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.
“Pelakunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023.
AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023.
Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum et refertum,” bebernya.
AR dijerat pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 dan paling lama 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka AR, telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba,” tutupnya. ***


Comment