Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Anggota BPD Sinjai Timur Diduga Tidak Netral, Panwascam Berikan Teguran

badge-check

					Panwascam Sinjai Timur Temukan Anggota BPD Diduag Tidak Netral. (Foto: Ist) Perbesar

Panwascam Sinjai Timur Temukan Anggota BPD Diduag Tidak Netral. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu ditegaskan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Timur pada Rabu, (4/10/2023).

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Disitu dikatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” jelas Saenal.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Panwaslu Sinjai Timur, Saenal Salman mengatakan pihaknya sudah menemukan ada indikasi ketidaknetralan anggota BPD di wilayahnya.

“Saat ini kita sudah menerima informasi kemudian melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan dengan mendatangi dan memberikan sosialisasi netralitas BPD pada pemilu 2024, mereka memposting peserta pemilu melalui media sosialnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, anggota BPD tersebut sudah diberikan teguran lisan dan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak melakukan lagi dikemudian hari.

“Dalam rangka kesuksesan Pemilu tahun 2024, semua kita diminta agar tetap menjaga kondusivitas wilayah. Jadi kami minta kepada Kepala desa, staf dan BPD untuk menjaga sikap netralitasnya. Netral memberikan kesempatan pada semua pihak untuk memperoleh kesempatan dengan kuantitas dan kualitas yang sama,” bebernya.

Kata Saenal, keberadaan kades beserta staf-stafnya dan BPD sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mereka harus menjaga netralitas pada pemilu, sehingga apabila ia melanggar akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” tegasnya. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou

Ricuh Muktamar PPP! Ketua DPC Simeulue Buka Suara, Tetap Kompak Dukung H. Mardiono

29 September 2025 - 08:21 WITA

Muktamar
Trending di Politik