Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Satlantas Polres Bulukumba Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

badge-check

					Satlantas Polres Bulukumba Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif) Perbesar

Satlantas Polres Bulukumba Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Knalpot Brong merupakan sebutan untuk saluran buang sepeda motor maupun mobil yang menghasilkan suara berisik atau bising.

Karena Knalpot Brong menimbulkan suara berisik sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga yang mendengarnya.

Olehnya itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba IPTU Muhammad Idris memberikan peringatan keras bagi pengguna Knalpot Brong baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai ini, telah memerintahkan seluruh personelnya untuk segera mengamankan kendaraan yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong.

“Kendaraan yang terjaring akan ditahan selama 3 bulan, dan harus mencopot dan mengganti Knalpot Brong tersebut kemudian di musnahkan,” ungkapnya, Jumat (8/9/2023).

IPTU Muhammad Idris mengungkapkan jika tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong.

“Kami juga berikan tindakan tegas atau penegakan hukum berupa Tilang,” tambahnya.

IPTU Muhammad Idris mengatakan suara bising dari Knalpot Brong tersebut dampaknya sangat menganggu masyarakat terutama pengendara lain.

Selain itu hal tersebut juga tidak mencerminkan moralitas atau budaya bangsa yang peduli terhadap sesama, dan perilaku tersebut sangatlah tidak terpuji.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa saat ini satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba tengah menggelar Operasi Zebra tahun 2023 terhitung mulai hari ini Senin 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Dalam Operasi Zebra tahun ini, Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum yakni pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat.

Namun selain dari 7 sasaran Operasi Zebra tersebut, Kasat Lantas IPTU Muhammad Idris menambahkan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong.

“Jika pelanggaran ini di temukan di wilayah hukum Polres Bulukumba, pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya

Selaku Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Bulukumba atas kesadarannya untuk tidak menggunakan Knalpot Brong demi ketertiban dan keselamatan kita bersama.

Berikut 7 sasaran prioritas operasi Zebra tahun 2023 yakni:

  1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading
  4. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar
  5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol dan Miras
  6. Pengendara Melawan Arus
  7. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Trending di News