Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

92 Bumdes Aktif, 17 Macet di Bulukumba, Kejari Ungkap Kasus Pengembalian Dana

badge-check

					Ilustrasi Bumdes. (Foto: Int) Perbesar

Ilustrasi Bumdes. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mencatat terdapat 109 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tersebar di wilayahnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 Bumdes dinyatakan aktif menjalankan usahanya hingga saat ini.

Namun, sebanyak 17 Bumdes lainnya mengalami kemacetan operasional dan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, kepada wartawan beberapa hari lalu.

“Jumlah Bumdes 109. Sedang yang aktif 92 dan macet 17,” ujar Andi Ayatullah.

Ia juga menjelaskan bahwa penyertaan modal sebesar 20 persen yang menjadi hak Bumdes saat ini masih dalam tahap proses di masing-masing desa.

Penyertaan modal tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung keberlanjutan usaha yang dikelola oleh Bumdes.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba juga menyoroti pengelolaan dana di sejumlah Bumdes.

Dari hasil pengawasan, terdapat satu Bumdes yang sudah ditangani oleh Inspektorat pada tahun 2024.

Bumdes tersebut berasal dari Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, yang diketahui bermasalah dalam penggunaan dana usaha.

Humas Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto, menyebutkan bahwa pihaknya meminta pengurus Bumdes tersebut untuk mengembalikan dana yang digunakan secara tidak sesuai.

“Waktu itu kami minta untuk mengembalikan potensi kerugian negara sesuai hitungan Inspektorat dan sudah melakukan pengembalian pada tahun 2024,” kata Dedy.

Menurutnya, jumlah dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Langkah pengembalian ini dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan dana yang tidak transparan.

Selain Bumdes Bontomanai, Kejari Bulukumba juga mencatat masih ada Bumdes lain yang perlu diperbaiki tata kelolanya.

Sejumlah desa kini mendapatkan pendampingan langsung dari Kejari untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan.

Pendampingan ini bertujuan agar aset Bumdes yang sebelumnya bermasalah bisa dipulihkan dan dimanfaatkan kembali.

Dedy berharap pengurus Bumdes di Bulukumba dapat meningkatkan kapasitas serta memiliki inovasi dalam mengelola usaha.

Dengan begitu, keberadaan Bumdes benar-benar bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Loading

Comments

Baca Lainnya

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab

Eksekusi Dramatis di Ujung Loe Bulukumba, Rumah Dibongkar Pakai Ekskavator

8 April 2026 - 20:33 WITA

sengketa-lahan

Resmi Berlaku! Cara Baru Urus KTP di Bulukumba Bikin Warga Tak Perlu Antre Pagi-Pagi

7 April 2026 - 22:14 WITA

ktp

Gabungan TNI-Polri Geledah Lapas Bulukumba, Sejumlah Barang Terlarang Disita

7 April 2026 - 16:03 WITA

razia
Trending di Bulukumba