Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Soppeng

87 Botol Miras Ilegal Disita, Polres Soppeng Amankan 4 Pelaku dalam Patroli Malam

badge-check

					Barang Bukti Miras yang Diamankan di Mapolres Soppeng. (Foto: Istimewa) Perbesar

Barang Bukti Miras yang Diamankan di Mapolres Soppeng. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, SOPPENG – Sebanyak 87 botol minuman keras (miras) ilegal disita oleh Polres Soppeng dalam operasi patroli malam yang digelar Kamis, 10 April 2025, pukul 21.00 Wita.

Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum Polres Soppeng itu, empat orang pelaku turut diamankan di lokasi berbeda.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi warga,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan sosial khususnya di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukum kami,” tegasnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol.

Adapun rincian pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

  • LA (46), warga Desa Masing, Kec. Lilirilau, dengan 2 botol Bir Bintang, 6 botol anggur kolesom, dan 4 botol Bir Angker Pilsener.
  • AT (54), warga Takalalla, Kec. Marioriawo, dengan 12 botol Bir Bintang dan 12 botol anggur merah cap Orang Tua.
  • PD (35), warga Lapajung, Kec. Lalabata, dengan 24 botol Bir Angker Pilsener, 12 botol Guinness, dan 12 botol anggur kolesom.
  • MA (32), warga Jalan Merdeka, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata, dengan 3 botol Guinness.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Polres Soppeng menegaskan akan terus melaksanakan patroli rutin dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tokoh Pendidik dan Politisi Sinjai Andi Muchtar Mappatoba Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:18 WITA

meninggal

Anak Sekolah Tak Perlu Lagi Bertaruh Nyawa! Brimob Bangun Jembatan Gantung Raksasa di Pedalaman Soppeng

1 Desember 2025 - 16:55 WITA

Brimob

Debitur Protes, BRI Soppeng Lelang Ruko Meski Angsuran Rutin Dibayar

26 Agustus 2025 - 21:55 WITA

bri

Kasus Penikaman di Pesta Pernikahan di Soppeng Berakhir Damai Usai Mediasi Polsek Marioriwawo

19 April 2025 - 20:38 WITA

polres-soppeng

Peduli Kesehatan Anggota, Si Dokkes Polres Soppeng Gelar Home Visit

9 April 2025 - 20:22 WITA

polres-soppeng
Trending di Soppeng