Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

8 Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Kantongi Sertifikat Akreditasi KPU Sulsel

badge-check

					8 Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Kantongi Sertifikat Akreditasi KPU Sulsel Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memberikan sertifikat akreditasi kepada sejumlah lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Penyerahan sertifikat berlangsung di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).

Sertifikat akreditasi diserahkan langsung oleh Sahyra Ahniza, Kepala Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel.

Beberapa lembaga yang menerima akreditasi antara lain Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia.

Pemberian akreditasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.

Baca Juga :  Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Sesuai ketentuan tersebut, lembaga pemantau dan survei harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setempat.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyampaikan harapannya agar lembaga pemantau dapat menyajikan data yang akurat terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan sehingga masyarakat dapat memantau perkembangannya.

“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.

Ia juga berharap lembaga penghitungan cepat dapat memberikan gambaran hasil perolehan suara secara lebih cepat dibandingkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.

Meski memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda, keberadaan lembaga pemantau dan survei merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Loading

Comments

Baca Lainnya

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 10:48 WITA

Heboh Video Panas Mirip Anggota DPRD Enrekang, PKB Siapkan Investigasi

27 April 2026 - 20:43 WITA

video
Trending di Makassar