Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

6 Tersangka Kasus Demo Rusuh di KPU Sinjai Terancam 12 Tahun Penjara

badge-check

					Barang Bukti Berupa Senjata Tajam, Bom Molotov dan Handphone yang Disita dan Diamankan Polisi. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif) Perbesar

Barang Bukti Berupa Senjata Tajam, Bom Molotov dan Handphone yang Disita dan Diamankan Polisi. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Tujuh orang tersangka kasus aksi demonstrasi berujung ricuh dengan aparat di depan Kantor KPU Sinjai masih mendekam di Rutan Mapolres.

Tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AE (33), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan RR (35), JD (43), KR (42).

“Semua tersangka warga Kecamatan Sinjai Borong,” kata Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah saat Press Release, Minggu (3/3/2024).

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka karena terbukti telah melalukan provokasi dan menguasai senjata tajam saat melakukan aksi demonstrasi di KPU Sinjai.

“Mereka juga membawa senjata tajam berupa badik, parang dan bom molotov,” ungkap Fery Nur Abdulah.

Dijelaskan mantan Penyidik KPK itu, dimana Empat tersangka yakni AE, AM, AK, dan MJ dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selanjutnya, LM 78 tahun 1951 tentang senjata tajam juncto pasal 160 subsider, pasal 213 lebih subsider, pasal 212 lebih subsider, 212 KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Fery.

Selain itu kata Fery, Tiga tersangka lainnya diantaranya perempuan RR diterapkan pasal 351 juncto pasal 211 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Sedangkan JD dan KR pasal 2 ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” bebernya.

Selain senjata tajam jenis badik dan parang, juga polisi menyita mobil yang ditumpangi, dan sejumlah Handphone milik tersangka dan saksi-saksi.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal