Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

3 Dosen UNM dan Unhas Pegang Jabatan OPD Pemprov Harus Memilih: Bertahan atau Kembali ke Kampus

badge-check

					Kepala BKD Sulsel Imran Jausi (BERITA.NEWS) Perbesar

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Tiga akademis dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar (UNM) tercatat sebagai pejabat pimpinan tinggi Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

Ketiganya, adalah Prof Rudy Jamaluddin sebagai Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Prof Jufri M Kadis Pendidikan (Disdik), dan Jayadi Nas saat ini jabat Kadis Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Namun, Prof Rudy Jamaluddin secara resmi ajukan pengunduran dirinya sebagai Kadis PUTR. Alasannya, ada aturan baru mengenai kepegawaian yang bertentangan dengan PermenPAN 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.

“Artinya harus jelas status kepegawaian seseorang. Sekarang ini kan status kepegawaiannya tidak jelas karena masih tercatat di kampus. Gaji dan tunjangannya di sini,” kata Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Operasional Nakes Puskesmas Rongkong Lutra 

Imran Jausi mengatakan pihaknya sudah bersurat ke 2 Universitas Negeri tersebut. Supaya, memperjelas status kepegawaian ketiganya. Apakah memilih bertahan di Pemprov Sulsel atau kembali ke kampus.

“Teman-teman yang bukan dari Pemprov Sulsel kita surati untuk memilih. Mereka adalah Rudy Djamaluddin, Jayadi Nas, dan Muhammad Jufri,” jelasnya.

Selain karena aturan, Imran mengatakan Prof Rudy Jamaluddin jauh sebelumnya sudah meminta untuk kembali mengabdi di kampus. Sehingga, dirinya secara resmi telah mengajukan permohonan mundur dari jabatan Kadis PU TR.

“Kenapa karena kita ingin merapikan status kepegawaiannya PNS. Itu dasarnya tadi dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 bahwa tidak boleh ada status kita tidak kenal istilah nanti diperbantukan,” jelasnya.

“Cepat ataupun lambat harus memilih apakah dia mau tetap jadi pegawai Pemprov atau kembali ke kampus,” pungkas Imran.

  • Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Operasional Nakes Puskesmas Rongkong Lutra 

28 April 2026 - 15:15 WITA

Penerbangan Masamba – Makassar, Pemprov Sulsel Siapkan Subsidi Tiket

28 April 2026 - 08:07 WITA

Gubernur Sulsel beri bantuan Korban Kebakaran 12 Rumah di Bulukumba

26 April 2026 - 10:11 WITA

Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

25 April 2026 - 10:00 WITA

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Trending di Pemprov Sulsel