Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

21 Juta Batang Rokok dan 1.774 Botol Miras Dimusnahkan Bea dan Cukai Sulbagsel

badge-check

					Pemusnahan Batang Rokok dan Botol Miras Ilegal. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul). Perbesar

Pemusnahan Batang Rokok dan Botol Miras Ilegal. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Tri Wikanto musnahkan jutaan batang roko dan botol minum keras (miras) di Balai Diklat Keuangan Makassar. Rabu (30/10/2019).

Jutaan batang rokok dan ribuan botol miras tersebut merupakan barang kena cukai Ilegal eks penindakan kanwil bea dan cukai sulbagsel. Sudah berdasarkan putusan pengadilan.

Data Kanwil Bea dan Cukai sulbagsel. Rokok ilegal sebanyak 21,200,452 batang dengan nilai rupiah Rp 21 Miliar lebih. Sedangkan, Botol Miras ilegal 1.744 memiliki nilai Rp 72, 875, 000. 

“Ini satu siklus dari kegiatan pencegahan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal kegiatan penindakan yang kita lakukan, sejak tahun 2018 sampai 2019 saat ini,” ucap Tri Wikanto.

Baca Juga :  Heboh Video Panas Mirip Anggota DPRD Enrekang, PKB Siapkan Investigasi

Menurutnya, semua barang yang akan di musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum dan ditetapkan pengadilan. Ada 12 truk batang roko dan botol miras akan dibawa ke PT Maruki pemusnahan massal.

“8 orang sudah tetapkan dan dipidanakan. Tidak hanya penjara, tetapi denda terhadap. Para terdakwa dan terpidana dipenjarakan dituntut juga ganti biaya pidana 1 tahun sampai 2 tahun, dendanya Rp 1.5 M denda yang bisa kita terima,” ungkapnya.

  • Andi Khaerul.

Loading

Comments

Baca Lainnya

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Makassar