Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

18 Parpol di Sinjai Terancam Diskualifikasi di Pemilu 2024, Ini Sebabnya

badge-check

					Komisioner KPU Sinjai, Devisi Teknis Penyelenggaran, Awaluddin. (Foto: Ist) Perbesar

Komisioner KPU Sinjai, Devisi Teknis Penyelenggaran, Awaluddin. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai — Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. 

Pasalnya, seluruh partai politik tersebut belum menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

“Partai politik wajib melaporkan LADK kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi,” Kata Komisioner KPU Sinjai, Devisi Teknis Penyelenggaran, Awaluddin, Rabu (3/1/2024).

Awaluddin menjelaskan, laporan tersebut meliputi LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

“Sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, sudah mulai tahap kampanye tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK, sampai saat ini,” bebernya.

Mirisnya kata Awaluddin, pihaknya telah bersurat bahkan jauh sebelumnya sudah melakukan dua kali rapat kordinasi kepada peserta pemilu terkait Laporan Dana kampanye, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU. Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024.

Disebutkan, hanya 16 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sinjai.

Dua partai lainnya dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu meski tidak memiliki caleg di Kabupaten Sinjai untuk bertarung. Partai tersebut adalah PKN dan Partai Buruh.

Namun, ke dua partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Kenyataanya ada dua partai yang tidak membuat dan menyetor RKDK karena sampai saat ini, yaitu PKN dan BURUH,” pungkasnya. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik