Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Wabub Takalar Minta ASN Wajib Laporkan LHKPNnya

badge-check

					Rapat Sosialosasi Tata cara Melaporkan e-LHKPN diruang Pola Kantor Bupati Takalar. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).  Perbesar

Rapat Sosialosasi Tata cara Melaporkan e-LHKPN diruang Pola Kantor Bupati Takalar. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).

BERITA.NEWS, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar menggelar Sosialisasi penggunaan aplikasi elektronik- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Rabu (22/1/2020).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad Daeng.Se’re ,diikuti sekitar 50 orang peserta terdiri dari para pimpinan OPD, para Kabag setda. Takalar, para Camat, serta para bendahara Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. 

“e-LHKPN tentunya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (good governance) di lingkungan daerah Kabupaten Takalar,” jelas H. Achmad.

Lanjut dikatakan bahwa Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi e-LHKPN ini karena tidak ada lagi alasan bagi ASN wajib lapor untuk tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

“Saya harap setelah sosialisasi ini, para penyelenggara negara di Takalar tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan LHKPNnya,” imbuhnya lagi. 

Sementara itu, Paharuddin Lanong dalam laporannya menjelaskan bahwa latar belakang LHKP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, LHKPN juga merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan/atau pejabat negara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan tentang tata cara pengisian laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara atau wajib lapor melalui aplikasi e-LHKPN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar,” jelasnya.

  • Sahabuddin Jaya

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah