Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Usai Demo di DPRD Sinjai, Dua Anggota AMAN Jadi Tersangka, Begini Sikap PPMAN

badge-check

					Kuasa Hukum Tersangka, Zulkifli. (dok. ist) Perbesar

Kuasa Hukum Tersangka, Zulkifli. (dok. ist)

BERITA.NEWS, SINJAI – Dua anggota masyarakat adat di Sinjai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Sinjai.

AS dan MAZ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengrusakan fasilitas milik DPRD Sinjai saat melakukan demonstrasi.

Menyikapi hal itu, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) akan melakukan pendampingan terhadap keduanya.

Sebelumnya, AS dan MAZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah pada 14 Oktober 2024.

Berawal saat aksi pada 11 Oktober 2024, mereka dan massa aksi lainnya dijanji namun tak kunjung dipenuhi oleh DPRD Sinjai sejak aksi pertama pada 18 Agustus 2024.

Pada aksi ini, masyarakat dijanjikan akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang tak pernah terlaksana.

Pada 11 Oktober, dijanjikan pula pertemuan dengan perwakilan DPRD dari Komisi 1 dan Komisi 3 setelah salat Jumat, tetapi kemudian dibatalkan.

Hal ini memicu kemarahan spontan warga hingga terjadi pengerusakan sejumlah fasilitas di ruang gedung paripurna.

Saat ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap barang atau orang di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

AS telah dijemput di Bulupoddo oleh pihak kepolisian pada 28 Oktober 2024, dan MAZ secara kooperatif datang ke Polres Sinjai pada 29 Oktober.

Proses penahanan untuk kedua tersangka telah dimulai sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024.

Kuasa hukum tersangka, Zulkifli, menyampaikan keprihatinannya atas keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia menyebut bahwa tindakan tersebut adalah reaksi spontan dari masyarakat akibat janji-janji yang tidak ditepati oleh pihak DPRD.

Zulkifli berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas keduanya dengan alasan kemanusiaan.

Mengingat kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan masih menempuh pendidikan.

“Maka dari itu saya dengan tim akan memohon agar penahan ini di tangguhkan atas dasar kemanusian,” ungkapnya.

Sembari menghormati proses hukum, Zulkifli berharap agar pihak kepolisian mempertimbangkan aspek keadilan dalam mengambil keputusan ini. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai