Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Tujuh Anggota BPD PAW di Sinjai Dilantik Pj Bupati

badge-check

					Penandatanganan Berita Acara Pelantikan Anggota BPD. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan Anggota BPD. (Foto: Ist/ Humas)

SINJAI, BERITA.NEWS – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, secara resmi melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2027.

Pelantikan ini berlangsung di kawasan wisata Pantai Bulokkong, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, pada Selasa (24/12/2024).

Anggota BPD PAW yang dilantik adalah:

1. Mappasonge (Desa Bua),

2. Haedar (Desa Palangka),

3. Dinar (Desa Talle),

4. Baso Lanrang (Desa Talle),

5. Darmawati (Desa Pattongko),

6. Kartini (Desa Barania), dan

7. Sulfiani (Desa Pasimarannu), serta M. Yusuf Lagu (Desa Salohe).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Andi Jefrianto menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa.

“Saya ucapkan selamat kepada anggota BPD yang telah dilantik. Semoga amanah yang saudara emban dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Segera beradaptasi dan bersinergi dengan anggota BPD lainnya untuk menjalankan fungsi dan tugas dengan optimal,” ujar Andi Jefrianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis, yaitu:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Andi Jefrianto juga mengingatkan pemerintah desa untuk segera menetapkan peraturan desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) paling lambat 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pelantikan Disertai Penyerahan Pagu Desa 2025

Selain pelantikan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan pagu anggaran desa tahun 2025 secara simbolis oleh Pj Bupati kepada perwakilan kepala desa.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memastikan pemerintahan desa dapat menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, camat, kepala desa se-Kabupaten Sinjai, serta tokoh masyarakat.

Dengan pelantikan ini, diharapkan anggota BPD yang baru dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Sinjai. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai