BERITA.NEWS, Sinjai — Sorotan publik mengarah ke Pemerintah Kabupaten Sinjai setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati dan Wakil Bupati untuk tahun 2025 belum terlihat di situs resmi KPK.
Padahal, batas akhir pelaporan LHKPN telah ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Namun hingga kini, data kekayaan kedua pimpinan daerah tersebut belum juga muncul di sistem elhkpn.kpk.go.id.
Kondisi ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai, keterlambatan atau belum tampilnya laporan ini bukan sekadar persoalan administratif.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Pemerhati anti korupsi Sinjai, Musaddaq, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi kepala daerah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Kepala daerah wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi, terlebih kondisi integritas Kabupaten Sinjai yang masih berada di zona kuning.
“Dalam survei penilaian integritas oleh KPK, Sinjai masih di angka 77,34 persen. Ini harus jadi evaluasi serius. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut, jika benar terjadi ketidakpatuhan, hal itu merupakan kemunduran etika bagi pejabat publik.
“Kok yang bikin aturan justru tidak patuh?” sindirnya.
Namun demikian, pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai memberikan klarifikasi.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Mansyur, memastikan bahwa laporan LHKPN Bupati, Wakil Bupati, serta pejabat wajib lapor lainnya telah dikirim sebelum batas waktu.
“Berdasarkan konfirmasi dengan Inspektorat, LHKPN Ibu Bupati dan Wabup sudah terkirim sebelum 31 Maret 2026. Saat ini masih dalam proses verifikasi sehingga belum diumumkan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data LHKPN tahun 2024, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif tercatat memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp22,37 miliar sebelum menjabat.
Sedangkan Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda memiliki kekayaan sekitar Rp10,17 miliar, yang terdiri dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta bergerak lainnya.
Meski ada penjelasan resmi, publik tetap menunggu transparansi penuh melalui publikasi data di situs KPK. Sebab, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penulis: Thatang
![]()





























