Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tersinggung Tantangan, Nelayan Sinjai Ditebas Parang, Pelaku Diduga Mabuk

badge-check

					Ilustrasi Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam. (Foto: istockphoto) Perbesar

Ilustrasi Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam. (Foto: istockphoto)

BERITA.NEWS, Sinjai — Insiden berdarah menggemparkan warga Sinjai Utara. Seorang nelayan harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditebas parang oleh terduga pelaku yang disebut-sebut berada dalam pengaruh minuman keras.

Unit Resmob Polres Sinjai bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat (anirat) pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan AM. Saleh, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang kami terima dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Terduga pelaku berinisial RS (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa.

Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 22 Desember 2025.

Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan. RS mengakui melakukan penganiayaan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Emosinya tersulut setelah korban menantangnya dengan kata-kata keras.

“Pelaku mengaku menebas korban satu kali menggunakan senjata tajam jenis parang, mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban,” jelas Ipda Agus.

Baca Juga :  ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

Korban diketahui bernama Marzuki alias Dg. Sibali (54), seorang nelayan yang tinggal di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian pelipis wajah dan tangan kiri.

Kronologi Kejadian

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di kawasan Pantai Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kejadian pertama kali diketahui setelah istri korban menerima panggilan telepon dari nomor ponsel suaminya.

Saat diangkat, seorang pria meminta agar pelapor segera menuju rumah sakit karena korban mengalami luka parah.

Sesampainya di rumah sakit, pelapor mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah. Korban kemudian menyebut telah ditebas oleh RS.

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sinjai melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil, RS akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Posko Resmob Polres Sinjai.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan satu sarung senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti. Namun, parang yang digunakan saat kejadian masih dalam pencarian.

Saat ini, RS telah dibawa ke Polres Sinjai dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal