Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Terlibat Pembakaran 3 Unit Mobil, Preman Kota Makassar Dibekuk Polres Pelabuhan

badge-check

					Terlibat Pembakaran 3 Unit Mobil, Preman Kota Makassar Dibekuk Polres Pelabuhan Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR — Waldi Seorang pemuda yang dikenal Preman di Kota Makassar dibekuk unit Reskrim Polres Pelabuhan lantaran terlibat kasus pembakaran Tiga unit mobil di Kecamatan Wajo pada 7 Juni 2023 lalu.

Pembakaran ini terjadi di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (7/6/2023) lalu, sekitar pukul 04.00 WITA.

Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto mengatakan pelaku berhasil dibekuk berdasarkan hasil CCTV melakukan pembakaran tiga unit mobil yang terparkir dipinggir jalan.

“Dari hasil penyelidikan, kami dapatkan dua alat bukti. CCTV dan keterangan labfor, sehingga menetapkan Waldi ini tersangka,” kata AKBP Yudi Frianto kepada wartawan saat menggelar press Release di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Pelabuhan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

Yudi menerangkan, Waldi dikenal preman di Kota Makassar memang kerap memintai uang kepada para sopir ekspedisi yang melintas.

Sementara itu, didepan polisi, Waldi mengaku membakar tiga unit mobil lantaran emosi tidak diberi uang Rp 3 ribu. “Minta uang tapi tidak dikasi,” sebutnya.

Lantaran kesal, subuh hari melihat mobil tersebut terparkir di pinggir jalan, Waldi pun langsung membakarnya. “Totalnya tiga unit mobil terbakar, satu minibus dan dua unit truk,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, preman ini dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana penjara paling lama 12 tahun. (*).

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Trending di Makassar