Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Tegas Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tertibkan Bangunan Kos-kosan Yang Ambil Jalan Umum

badge-check

					Tegas Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tertibkan Bangunan Kos-kosan Yang Ambil Jalan Umum Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Beberapa warga Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan secara tegas menolak adanya bangunan yang menggunakan fasilitas umum.

Apalagi bangunan tersebut mengambil fasilitas umum dan merupakan akses warga dan itu tidak dibenarkan. Mengingat jalan adalah kebutuhan masyarakat banyak dalam beraktifitas sehari-hari.

“Pemerintah harus turun tangan merespon keluhan warga sebaik mungkin. Pemerintah tidak bisa lepas tangan mulai dari RT, RW, Lurah dengan alasan itu bangunan bukan jaman saya ,” kata tokoh masyarakat bernama Ir Herman Maddaung, Selasa (21/11/2023).

Dia bahkan mengkritik ucapan pihak Lurah yang menyatakan bukan zaman ia pimpin. Nah kalau demikian alasannya berarti menutup peluang warga mengadukan keluhannya atas bangunan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga yang terdampak bangunan tersebut.

Baca Juga :  Pelajari Konsep Revitalisasi Blok M Jakarta, Appi Rancang Wajah Baru Pasar Sentral

“Lurah harus mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan kepemilikan surat alas haknya,” tambahnya.

Ir.Herman Maddaung sebagai warga dan tokoh masyarakat berharap kepada Pemerintah supaya segera melakukan tindakan, merespon keluhan warga dan harus ada tindakan bilamana memang bangunan tersebut tidak ada IMB karena pengurusan IMB harus ada tanda tangan persetujuan tetangga.

“Ini sangat jelas beberapa warga Lembo sudah ada memiliki SHM sertifikat hak milik. Sementara Gambar Dena SHM milik warga atas nama Hafia No 00988 jelas gambar ukur, dari prodak Pertanahan itu alur akses jalan sebenarnya.Tutup Ir. Herman Maddaung Tokoh Masyarakat Tallo,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga sangat mengeluhkan terkait bangunan kos-kosan yang menggangu aktifitas sehari-hari warga.

Bahkan terdapat rumah warga yang terdampak pembuangan air dari kos-kosan tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelajari Konsep Revitalisasi Blok M Jakarta, Appi Rancang Wajah Baru Pasar Sentral

21 April 2026 - 19:17 WITA

Gelar Perpisahan Berbayar, Munafri Ancam Kepsek Dicopot

21 April 2026 - 12:51 WITA

Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Total Korwil SPPG Maros, Ancam Bawa Keluhan Mitra ke Tingkat Nasional

20 April 2026 - 23:16 WITA

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Trending di Makassar