Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Tahanan Rutan Sinjai yang Kabur Dibekuk, Karutan Apresiasi Tim Gabungan

badge-check

					Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pelarian Tahanan Rutan Sinjai di Aula Mapolres. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pelarian Tahanan Rutan Sinjai di Aula Mapolres. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Anas Bin Damang, yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap.

Ia diringkus oleh tim gabungan pada Minggu (12/7/2025).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata.

Operasi pencarian melibatkan beberapa pihak terkait.

Anas diketahui melarikan diri dari Rutan Sinjai pada 2 Juli 2025. Ia merupakan narapidana asal Kabupaten Bantaeng.

Ia dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Anas mulai menjalani masa hukuman sejak 27 Mei 2025. Nomor registrasinya tercatat BI.58/2025.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak. Ia menilai kerja tim sangat solid dan cepat.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sulsel dan jajaran atas bantuan dalam proses pencarian hingga penangkapan,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan Polres Sinjai dan tim internal Rutan Sinjai. Menurutnya, kerja keras mereka patut diapresiasi tinggi.

“Saya pribadi dan atas nama lembaga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada semua tim yang terlibat,” tambahnya.

Darman menjelaskan bahwa pelarian Anas cukup nekat. Ia kabur dengan cara membobol plafon Sel Pengasingan atau Sel Merah.

Anas sebelumnya ditempatkan di sel tersebut karena melanggar tata tertib. Sel ini digunakan untuk narapidana bermasalah.

Pelarian Anas diketahui saat petugas melakukan kontrol pagi. Sekitar pukul 07.00 WITA, sel milik Anas ditemukan kosong.

Mengetahui hal itu, pihak Rutan segera berkoordinasi. Mereka menghubungi Kanwil Dirjenpas Sulsel, Polres Sinjai, dan Kodim 1424/Sinjai.

Proses pencarian berlangsung selama 10 hari. Penangkapan Anas menjadi penutup dari masa pelariannya yang cukup mencemaskan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai