Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Surat Rekomendasi Wabup Bantaeng di Pikades Dianggap Cacat Prosedural

badge-check

					Surat Rekomendasi Wabup Bantaeng H. Sahabuddin. (BERITA.NEWS/Saharuddin). Perbesar

Surat Rekomendasi Wabup Bantaeng H. Sahabuddin. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Surat rekomendasi untuk membuka kotak suara pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bantaeng yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati, Haji Sahabuddin ternyata menyisakan polemik.

Betapa tidak, dalam surat yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Bonto Karaeng itu, nampak sedikit ada yang konyol. Pasalnya kop bertuliskan Bupati Bantaeng, sementara pada nomor surat seolah diterbitkan oleh  Dinas PMD, PP dan PA. Lalu yang bertanda tangan adalah Wakil Bupati, bukan atas nama Bupati.

Pemerhati Birokrasi, Resky Seina mengatakan, produk berupa surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati, Haji Sahabuddin adalah cacat prosedural. 

Sebab tidak ada kata memperbolehkan Wakil Bupati melakukan hal itu sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades.

“Kita harus sadari yang pertama dalam Perbup nomor 32 tahun 2019 itu, bahwa tidak ada yang mengatur pemungutan suara ulang. Apa yang dilakukan sejak kemarin bahwa melakukan perhitungan suara ulang, sudah betul. Tetapi yang jadi persoalan adalah dikeluarkannya surat rekomendasi membuka kotak suara,” kata dia saat dihubungi via WhatsApp pada, Minggu (19/10/2019).

Meski harus diakui, kata dia, produk itu terpaksa harus dibuat lantaran situasional.

“Demi menjaga ketertiban yah mau tidak mau harus diterbitkan. Sederhananya yah terpaksa terabaikan (Perbup nomor 32 tahun 2019),” bebernya.

Baca Juga :  Aksi Buruh Dikawal Humanis, Kapolres Maros Utamakan Dialog dan Pelayanan

Hanya saja bagi dia, penerbitan itu tetap saja cacat prosedural, sebab tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ada.

“Karena di Perbup nomor 32 tahun 2019 itu tidak ada yang menyebutkan Wakil Bupati, yang ada hanya Bupati. Makanya saya anggap ini cacat prosedural,” terangnya.

Dia juga menuding banyak kelemahan yang tercantum di dalam Perbup tentang pedoman Pilkades ini. Bahkan ia menduga Perbup tersebut dibuat dengan cara yang tidak demokratis. Sebab dalam penerapannya, siapa saja bisa melanggar.

“Jadi banyak kelemahan di perbup 32. Sebut saja, kalau ditemukan pelanggaran dan kecurangan bahkan disertai dengan bukti yang kuat, itu tidak serta merta dapat membatalkan pelantikan calon kepala desa terpilih, karena memang tidak ada pasal yang mengatur bahwa Cakades yang terbukti melanggar itu dapat dibatalkan pelantikan,” jelas Resky.

Dengan bahasa yang sederhana  tambahnya lagi  bahwa Perbup nomor 32 sengaja dibuat untuk dilanggar. Karena tidak ada sanksi yang mengikat. Jadi misalnya begini, saya Cakades, meski anda punya bukti kuat kalau saya melanggar yah bukti anda mau dibuat apa? Toh tidak ada yang bisa anulir kemenangan saya, kan.

Dia pun berharap agar birokrasi mampu melakukan evaluasi sesegera mungkin terkait Pilkades kali ini.

“Kedepannya bahwa dengan banyaknya persoalan baik seputaran Perbup nomor 32 dan pelaksanaan dengan sistim e-voting pada Pilkades Bantaeng, diharapkan agat pihak Pemerintah mengevaluasi hasil Pilkades kali ini sehingga dapat meminimalisir kekurangan-kekurangan yang terjadi di Pilkades mendatang,” pungkasnya.

  • Saharuddin

Loading

Comments

Baca Lainnya

Aksi Buruh Dikawal Humanis, Kapolres Maros Utamakan Dialog dan Pelayanan

1 Mei 2026 - 13:46 WITA

Rutan Barru Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Budidaya Mujair dan Peternakan Ayam

30 April 2026 - 16:01 WITA

Polres Maros Turunkan 300 Personel Kawal Aksi Buruh

30 April 2026 - 13:29 WITA

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Trending di Daerah