Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Suami Muda di Bulukumba Mengamuk! Istri Hamil Dihajar Hingga Lebam, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

badge-check

					Suami Muda di Bulukumba Mengamuk! Istri Hamil Dihajar Hingga Lebam, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala Perbesar

BERITA.NEWS, Bulukumba – Aksi keji seorang suami muda di Bulukumba membuat geger warga setelah nekat menganiaya istrinya sendiri yang tengah hamil anak pertama.

Pelaku berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 19.16 WITA.

Korban, IS (23), sebelumnya melaporkan kejadian memilukan ini ke pihak kepolisian setelah mengalami penganiayaan brutal di rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman baginya.

Mendapat laporan tersebut, Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, langsung memimpin penyidik melakukan pemeriksaan cepat terhadap korban dan para saksi. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.

Hasil pemeriksaan medis membuat penyidik terperangah. Sejumlah luka lebam terlihat di sekujur tubuh korban, mulai dari lengan hingga kaki. Lebih mengkhawatirkan lagi, penganiayaan ini dilakukan saat korban sedang mengandung anak pertama.

Tak butuh waktu lama, Tim PPA bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WITA. Malam harinya, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, membenarkan kejadian ini. Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. Yang lebih mengejutkan, motif penganiayaan ini muncul hanya karena rasa cemburu.

“Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat bermain handphone. Emosi tak terkendali, pelaku kemudian melakukan penganiayaan,” ungkap IPTU Muhammad Ali.

Kini AR telah mendekam di rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan saat ini mendapat pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Bulukumba.

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal