Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Sosialisasikan Bantuan Hukum, Budi Hastuti: Pemkot Makassar Sediakan Layanan Gratis

badge-check

					Sosialisasikan Bantuan Hukum, Budi Hastuti: Pemkot Makassar Sediakan Layanan Gratis Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Rabu (26/10/2022).

Melalui Perda ini, Budi–sapaan akrabnya menyampaikan jika masyakarat diberikan layanan bantuan hukum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Bahkan, difasilitasi secara gratis.

“Jadi maksud dan tujuan dari Perda ini membantu penduduk kota terhadap masalah hukum yang dihadapi. Makanya kita perlu sosialisasikan ini bapak dan ibu yang lain,” ujar Budi.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga melihat masyakarat acap kali kesulitan menghadapi masalah hukum. Hanya saja tidak kesulitan menyelesaikan lantaran tidak adanya konsultan hukum atau pengacara yang mendampingi.

“Jadi memang seperti itu, kan kalau kita butuh Pengacara itu pasti mahal. Dan di pemerintah itu ternyata ada bantuan hukum,” kata Budi.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan menjelaskan masyakarat bisa lebih dulu mengajukan bantuan hukum lewat kelurahan. Dan nantinya diserahkan ke Wali Kota untuk persetujuan.

“Cara pengajuannya jadi permohon tertulis kepada Wali Kota yang nanti setujui. Lalu siapkan fotocopy KK, KTP,” tandas Budi.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengungkapkan bahwa Perda ini memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD.

“Perda itu merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan yang namanya sejahtera. Jadi ujungnya itu adalah peningkatan kesejahteraan,” ungkap Dahyal.

Lebih jauh, Dahyal meminta masyakarat untuk turut serta mensosialisasikan perda ini. Sebab, dianggap penting agar mereka semua tahu dan paham jika ada layanan bantuan hukum secara gratis.

“Karena ini dalam produk hukum yang masuk dalam hirarki perundangan-undangan, makanya ini wajib disosialisasikan,” tambah Dahyal.

Terakhir, narasumber lainnya, Puspito Hargono menyebut masyakarat juga tidak mesti asal mengajukan bantuan layanan hukum. Ia mesti lebih dulu melakukan konsultasi kepada pihak kelurahan.

“Janganki berbondong-bondong, lihat dulu coba kita klasifikasikan dulu, coba kita konsultasi ke Lurah. Jangan sampai kita tidak masuk yang orang yang tidak mampu,” ucapnya.

Ia beralasan saat ini klasifikasi terkait orang miskin berbeda dari segi sosial dan aturan. Untuk itu, masyakarat diminta untuk tidak asal mengajukan.

“Jangan ki buta melihat aturan ini. Jangan sampai kita kecewa terhadap pemerintah karena ditolak pengajuan ta,” tutup Wakil Ketua DPC Gerindra Makassar ini. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar