Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak, Arifin Kulle Harap tak Ada Lagi Diskriminasi Anak

badge-check

					Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak, Arifin Kulle Harap tak Ada Lagi Diskriminasi Anak Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi perundang-undangan tahun anggaran 2022 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Khas Makassar, Selasa (22/2/2022).

Legislator Partai Demokrat Makassar itu mengatakan Perda tersebut sangat penting diketahui oleh masyarakat Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.

“Kita lihat masyarakat sekarang dibawa banyaknya kejadian terkhusus di kota Makassar, soal kekerasan anak dan dampak yang dialami oleh keluarganya, karenanya penting untuk kita ketahui dan membantu sosialisasikan Perda ini,” katanya.

Sebagai orang tua, kata dia, maka sepatutnya mengetahui hak-hak anak, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan.

“Dengan adanya Perda ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak yang mendapat perlakuan diskriminatif, setelah kegiatan ini sampaikan ki kepada keluarga ataupun lingkungan ta bahwa ada Perda perlindungan anak yang bisa menjaga anak-anak kita,” ujar Arifin Kulle.

Sementara, hadir sebagai narasumber, Pemerhati Anak, Abdul Nasir Dg Ngerang menyampaikan bahwa lahirnya Perda tersebut atas inisiatif eksekutif dan legislatif sangat membantu masyarakat kota Makassar.

“Kalau kita sebutkan contoh kasus terkait anak yang selama ini terjadi itu sangat banyak sekali. Nah dengan adanya Perda semua pihak wajib untuk berperan, jadi ketika ada kasus terhadap anak bukan cuma orang tua saja, tapi bisa melibatkan RT/RW, kelurahan, dinas sosial,” jelas salah satu Ketua LPM di Kecamatan Mariso ini.

Kemudian hadir juga sebagai narasumber, Sekertaris DPRD Makassar, M Dahyal. Dirinya menyampaikan kekerasan terhadap anak tidak melulu secara fisik, tapi juga ada kekerasan berbentuk non fisik.

“Kadang-kadang ada orang tua yang menelantarkan anaknya, hal itu karena tidak adanya kepedulian dan tanggung jawab orang tua. Contohnya biasa ada orang tua yang menelantarkan anaknya di jalanan, lampu merah, bahkan ditempat umum untuk mengemis,” ujar Dahyal.

Sehingga menurutnya, peran serta masyarakat dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan, untuk mencegah dan melindungi anak serta tidak membiarkan terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar