Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Seorang Pelajar Ditangkap Polisi karena Empat Kali Curi Motor

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Tarakan – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Kalimantan Utara menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau yang diduga sudah empat kali mencuri sepeda motor.

“Berdasarkan hasil interogasi tersangka C mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali,” kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro diwakili Kasat Reskrim Iptu Khomaini, di Tanjung Selor, Senin (21/6/2021).

Pelajar itu ditangkap di Malinau Seberang, Jumat (18/6).

Pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C, dengan dua kasus motor yang dicuri di Malinau dijual ke Bulungan. Kemudian dua kasus lagi dilakukan di Bulungan

“Dalam melakukan aksinya, tersangka C dibantu oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Khomaini.

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C, setelah adanya laporan atas nama Melati warga Tanjung Selor pada Kamis (17/6) yang melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KU 6828 AC yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Padaelo, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor sekitar pukul 04.00 WITA.

Baca Juga :  Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

Sepeda motor milik pelapor diparkir di halaman rumah kontrakannya, kemudian pada Kamis (17/6) pukul 05.30 WITA saat Melati akan pergi ke pasar mendapati motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.

Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pada Jumat (18/6) atas pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor pada Kamis (17/6) yang diketahui saat pelapor hendak Shalat Subuh pada pukul 04.30 WITA. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

“Masyarakat juga diimbau, agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda,” katanya pula.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Maling Ternak Menggila Jelang Iduladha! 6 Ekor Sapi Warga Bulukumba Digondol Maling

29 April 2026 - 23:13 WITA

pencuri sapi

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal