Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Sempat Bacok Korbannya, Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi Digulung Polisi

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Bekasi – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambelang meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambelang AKP Miken Fendriyati saat ungkap kasus di Mapolsek Tambelang Bekasi, Jumat (30/7/2021).

AKP Miken menyebutkan empat pemuda komplotan begal itu masing-masing berinisial AR, RP, MF, dan MR, sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas.

“Dua orang lagi masih DPO. Mereka kerap melancarkan aksi kejahatan di jalanan,” katanya.

Miken menjelaskan bahwa penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam pada hari Sabtu (24/7).

Korban mengalami luka akibat sabetan sebilah celurit saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang itu membawa kabur motor milik korban.

“Jadi, modusnya pelaku memepet korban, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor korban,” katanya.

Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

“Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron,” katanya.

Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal